Tulisan tulisan yang dikaitkan (tagged) pph 2009

Perhitungan Pajak 2009

Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
    Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
    Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
    Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
    Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.

  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
    (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Contoh :

1. Kalau kamu udah kawin dan istri tidak bekerja dan punya 4 orang anak, gaji bulanan Rp 9.000.000,00

PKP = (12 x Rp 9.000.000) – Rp 15.840.000 – Rp 1.320.000 – Rp 15.840.000 – (3 x Rp 1.320.000)
= Rp 71.040.000

2. Kaitannya dengan Sunset Policy. Kalau Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
5% x Rp50.000.000,00    = Rp2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00  = Rp3.750.000,00(+)
Jumlah pajak/thn               = Rp6.250.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00   = Rp3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00(+)
Jumlah  pajak/thn                            = Rp7.500.000,00

*) semua pajak dihitung pertahun. (tinggal dibagi 12 untuk mencari pph/bln)

6 comments Desember 9, 2008


Kategori

Arsip

Tulisan Teratas

Klik tertinggi

Tulisan Terakhir

Komentar Terakhir

RexDevil di Perhitungan Pajak 2009
RexDevil di NPWP – Sunset Polic…
RexDevil di Perhitungan Pajak 2009
Dog Shop Online di Perhitungan Pajak 2009
ircham di Perhitungan Pajak 2009

Hot Link

Blog Stats

Meta

Tag

aspire one asus eeepc ayam tiren backup bluetooth blutut daging sampah deepfreeze disable autorun es batu air sungai format free sms ics install kantor pajak kantor pajak jakarta barat kode kedutaan konekin LAN ke blutut kosmetik bermerkuri matikan autorun di xp mig33 msi wind netnote norton ghost no telp taxi npwp pajak 2009 perhitungan pajak plat no pph 2009 sapi gelondongan satanic bible sharing internet sisi gelap jakarta small laptop sony ericsson sunset policy sunset policy vs pph susu bermelamin symbian taxi jakarta testamen of lucifer umpc x1 xperia