Tulisan tulisan yang dikaitkan (tagged) pph 2009
Perhitungan Pajak 2009
Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30% - Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008
PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh :
1. Kalau kamu udah kawin dan istri tidak bekerja dan punya 4 orang anak, gaji bulanan Rp 9.000.000,00
PKP = (12 x Rp 9.000.000) – Rp 15.840.000 – Rp 1.320.000 – Rp 15.840.000 – (3 x Rp 1.320.000)
= Rp 71.040.000
2. Kaitannya dengan Sunset Policy. Kalau Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00(+)
Jumlah pajak/thn = Rp6.250.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00(+)
Jumlah pajak/thn = Rp7.500.000,00
*) semua pajak dihitung pertahun. (tinggal dibagi 12 untuk mencari pph/bln)
6 comments Desember 9, 2008