Perhitungan Pajak 2009
Desember 9, 2008
Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30% - Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008
PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh :
1. Kalau kamu udah kawin dan istri tidak bekerja dan punya 4 orang anak, gaji bulanan Rp 9.000.000,00
PKP = (12 x Rp 9.000.000) – Rp 15.840.000 – Rp 1.320.000 – Rp 15.840.000 – (3 x Rp 1.320.000)
= Rp 71.040.000
2. Kaitannya dengan Sunset Policy. Kalau Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00(+)
Jumlah pajak/thn = Rp6.250.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp4.500.000,00(+)
Jumlah pajak/thn = Rp7.500.000,00
*) semua pajak dihitung pertahun. (tinggal dibagi 12 untuk mencari pph/bln)
Entry Filed under: Info. Tag: pajak 2009, perhitungan pajak, pph 2009, sunset policy vs pph.
6 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1.
ari | Januari 5, 2009 at 8:36 AM
bro ..koq kayaknya contoh itungannya salah tuh.. di cek lagi deh..
gaji 7.000.000 begitu masuk itungan jadi 9.000.0000.
Trus pengurangnya harusnya cuman Rp. 21.120.000 koq disana jadi lebihya …
ini lho yg aneh
PKP = (12 x Rp 9.000.000) – Rp 15.840.000 – Rp 1.320.000 – Rp 15.840.000 – (3 x Rp 1.320.000)
= Rp 71.040.000
2.
RexDevil | Januari 7, 2009 at 7:01 PM
Iya bro.. sori salah tulis.. Harusnya contohnya bila gaji 9.000.000, bukan 7 jeti… , udah dibenerin kok
Thanks yah…..
3.
ircham | Maret 30, 2009 at 2:55 PM
broo, bukannya biaya jabatan dah naik jadi Rp.6.000.000,-
4.
Dog Shop Online | April 6, 2009 at 5:40 PM
Kok gak ada biaya jabatan ?
5.
RexDevil | April 9, 2009 at 6:01 PM
Maklum.. bukan pejabat :p
6.
RexDevil | April 9, 2009 at 6:03 PM
Bro.. Emang ada biaya jabatan yah?? kok blm pernah denger yah…